Tekan Biaya Logistik, Bea Cukai Jakarta Optimalkan Pusat Logistik

Bea Cukai Jakarta dorong penggunaan Pusat Logistik Berikat (PLB) sebagai penyangga pelabuhan demi mempercepat arus barang.
Kantor Wilayah Bea Cukai Jakarta mengoptimalkan Pusat Logistik Tampak foto udara menunjukkan aktivitas bongkar muat peti kemas di Jakarta International Container Terminal, pada Rabu 4 Februari 2026. (BAY ISMOYO/AFP)

beritafinansial.com, Jakarta Kantor Wilayah Bea Cukai Jakarta mengoptimalkan Pusat Logistik Berikat (PLB) sebagai penyangga pelabuhan untuk mempercepat arus barang, menekan dwelling time, dan mengurangi biaya logistik.

Kepala Kantor. Wilayah Bea. Cukai Jakarta. Hendri Darnadi. Mengatakan, PLB. Dapat mengurangi. Keterisian kawasan. Pelabuhan karena. Fasilitas tersebut. Menyediakan tempat. Penampungan barang. Sebelum barang. Melanjutkan proses. Berikutnya.

“Keberadaan PLB ini sebagai bagian mereduksi dwelling time, mereduksi apa yang disebut dengan logistic cost,” kata Hendri di Jakarta, Kamis (3/9/2026).

Hendri menjelaskan. Bahwa optimalisasi. Fasilitas kepabeanan. Harus memberikan. Manfaat langsung. Bagi pelaku. Usaha dan. Mendukung pertumbuhan. Ekonomi.

“Peran Bea Cukai itu tidak hanya trade facilitator, tapi memberikan fasilitas kepada perusahaan, sehingga perusahaan itu menumbuhkembangkan industri dan ekonomi,” ujarnya.

Menurut Hendri, PLB memungkinkan barang keluar dari pelabuhan lebih cepat karena perusahaan memiliki fasilitas penampungan setelah barang tiba di Indonesia. Kondisi tersebut dapat mengurangi occupancy rate pelabuhan dan mencegah penumpukan barang yang berkontribusi terhadap dwelling time.

“Yang kita bisa urai itu adalah occupancy rate yang ada di pelabuhan, karena mereka akan bisa keluar lebih cepat dan ada penampung,” jelasnya.

Hendri menegaskan, PLB tidak bertujuan mengatasi kemacetan kendaraan di sekitar pelabuhan karena persoalan lalu lintas berada di luar kewenangan Bea Cukai.

 

Keluhan Pengusaha

Dalam kunjungan tersebut, pelaku usaha menyampaikan kendala pengajuan kuota impor besi baja dan spare part yang membutuhkan waktu cukup lama. Pelaku usaha juga mengeluhkan proses dokumen larangan dan pembatasan (lartas), termasuk persetujuan teknis dari Kementerian Perindustrian dan persetujuan impor dari Kementerian Perdagangan.</p>

Pelaku usaha menyebut kuota impor yang disetujui pemerintah terkadang lebih kecil daripada kuota yang diajukan perusahaan. Kondisi tersebut dinilai dapat memengaruhi kelancaran pasokan bahan baku dan kebutuhan produksi.

Hendri mengatakan, Bea Cukai akan menggunakan kunjungan tersebut untuk memetakan persoalan pelaku usaha dan mencari solusi terhadap kendala yang masih muncul.</p>

“Kami memastikan bahwa fasilitas yang diberikan oleh Bea Cukai itu benar-benar bermanfaat, mampu untuk mendukung pertumbuhan atau perkembangan ekonomi, mampu meningkatkan kegiatan usaha,” katanya.</p>

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *