Ojk mencabut izin 10 BRP/BPRS hingga juli 2026 karena tata kelola buruk . LPS selesaikan likuidasi 7 bank 18 lainnya masih proses . Pembayaran klaim nasabah mencapai 70%

Beritafinansial.com . Jakarta – Lembaga Penjamin Simpanan ( LPS ). mengungkapkan sebanyak 10 BPR/BPRS dicabut izin usahanya oleh otoritas jaga keuangan (OJK) hingga juli 2026.
Hal itu diungkapkan Ketua dewan komisioner LPS anggito abimanyu dalam konferensi pers hasil rapat berkala KSSK III/2026 di kantor LPS. Jakarta Selatan. Senin (3/8/2026). Meski demikian. Dia tidak mengungkap BPR/BPRS mana saja yang telah ditutup hingga bukan ketujuh 2026.
“Kalau sampai akhir juli, Jumlah BPR yang sudah dicabut izin usahanya adalah 10 BPR.” kata anggito. Senin (3/8/2026).
Dia menyebut, Proses pembayaran terhadap klaim penjamin kepada para nasabah BPR yang dicabut izin usahanya terus berlangsung. Setidaknya sekitar 70% dari rekening yang ada sudah dibayarkan dalam lima hari, pasca pencabutan izin usaha.
Dari sisi resolusi bank, LPS setidaknya telah menyelesaikan likuidasi atau 7 BPR/BPRS. Sementara itu 18 BPR/BPRS lainnya masih dalam proses likuidasi dengan rata-rata waktu penyelesaian sekitar 21 bulan.
Anggito mengungkapkan, BPR/BPRS yang diresolusi dan dilikuidasi oleh LPS mayoritas disebabkan oleh lemahnya tata kelola . Persengketaan internal, dan pelanggaran ketentuan perbankan.
“Dari 18 [BPR/BPRS] tersebut termasuk 8 DPR yang cabut izin selama semester l/2026.” Ungkapnya.
Dalam catatan Bisnis. OJK setidaknya telah mencabut sembilan izin usaha BPR/BPRS pada tahun ini. Pencabutan izin sejumlah BPR/BPRS tersebut menambah daftar panjang penataan industri dalam beberapa tahun terakhir.
Berikut daftar BPR dan BPRS yang bangkrut sepanjang 2026 :
- BPR Suliki Gunung Mas
- BPR Prima Master Bank
- BPR Bank Cirebon
- BPRS Hasanah Mandiri Depok
- BRP Kamadana Bangli
- BPR Koperindo Jaya
- BPR Pembangunan Nagari
- BPR Sungai Rumbai Dharmasraya
- BPR Cepet Permata Artha
Gelombang pencabutan izin usaha dalam beberapa tahun terakhir menunjukan masih adanya persoalan mendasar di sebagian pelaku industri . Terutama dari sisi tata kelola . Permodalan . Hingga penerapan manajemen resiko .
Namun, di tengah penataan tersebut industri BPR/BPRS secara agregat masih menunjukan data tahan . Data otoritas jaga keuangan (OJK) menunjukkan sejumlah indikator utama industri tetap tumbuh hingga mei 2026.
Kondisi tersebut menunjukkan bahwa tantangan utama industri bukan semata berasal dari skala bisnis, melainkan kemampuan masing-masing bank dalam menjaga fundamental dan menjalankan tata kelola yang sehat.
Dalam priode 2024 hingga 2026. Sebanyak 36 BPR/BPRS harus mengakhiri operasionalnya setelah izin usaha dicabut. Jumlah penutupan terbanyak terjadi pada 2024 dengan 20 BPR/BPRS.
Pada 2025, sebanyak tujuh BPR/BPRS kembali dicabut izin usahanya, yakni BPRS Gebu Prima, BPR Dwicahaya Nusaperkasa, BPR Disky Surya Jaya, BPRS Gayo Perseroda, BPR Nagajayaraya Sentrasentosa, BPR Artha Kramat, Dan BPR Bumi Pendawa raharja.
Sementara itu, penataan industri berlanjut pada 2026 dengan pencabutan izin usaha terhadap sejumlah BPR/BPRS, yakni BPR Suliki gunung mas, BPR Prima master bank, BPR bank cirebon, BPRS hasanah mandiri, BPR kamadan bangli, BPR koperindo jaya, BPR pembangunan nagari, BPR sungai rumbai dharmasraya, serta BPR cepet permata Artha.
Meski sejumlah pemain harus keluar dari industri, kinerja industri secara keseluruhan masih mencatatkan pertumbuhan.
Berdasarkan data laporan keuangan bulanan OJK, total aset industri BPR saja tercatat sebesar Rp277,28 Triliun pada mei 2026, Relatif stabil dibandingkan posisi januari 2026 sebesar Rp276,08 Triliun.
Dari sisi intermediasi, penyaluran kredit terus mengalami peningkatan. Kredit bruto industri tercatat mencapai Rp159,01 Triliun pada mei 2026. Naik dibandingkan posisi januari 2026 sebesar Rp157,54 Triliun.
Sementara itu. Industri juga meningkatkan penempatan pada instrumen surat berharga. Pos surat berharga yang dimiliki meningkat menjadi Rp799,37 Miliar pada Mei 2026, dibandingkan posisi Januari 2026 sebesar Rp593,53 miliar.
Dari sisi pendanaan, total liabilitas industri berada pada level Rp245,49 Triliun, dengan modal tercatat sebesar Rp31,78 triliun pada mei 2026.
Adapun profitabilitas industri juga masih menunjukan perbaikan. Laba tahun berjalan BPR hingga mei 2026 mencapai Rp1,27 triliun, meningkat dibandingkan posisi januari 2026 sebesar Rp252,19 miliar.
Perhimpunan Bank Perekonomian Rakyat Indonesia (Perbarindo) menilai persoalan tata kelola menjadi pekerjaan rumah terbesar industri BPR/BPRS setelah sejumlah bank harus keluar dari industri.
Ketua Umum perbarindo Tedy Alamsyah mengatakan. Langkah pertama yang harus dilakukan pelaku industri bukan hanya memperbesar skala bisnis melalui merger atau kosolidasi. Tetapi memastikan fondasi internal bank telah berjalan dengan baik.
Dia menilai bahwa penerapan Good Governance. Risk. And Compoliance (GRC) harus menjadi prioritas seluruh pelaku industri . Mulai dari jajaran pengurus hingga unit operasional.
“Yang menjadi prioritas jangka pendek merespons hal tersebut adalah pemenuhan dan penerapan tata kelola yang baik atau good governance yang tentunya sejalan dengan penerapan risk dan compliance dari level di industri.” Ujar tedy kepada bisnis MINGGU (19/7/2026).
Dia menjelaskan, Penguatan tata kelola tersebut mengcakup efektivitas fungsi pengawasan dari pengurus, Pengambilan keputusan yang dilakukan secara kolaboratif oleh seluruh unit kerja yang kompeten, serta memastikan seluruh proses bisnis telah memenuhi aspek resiko dan kepatuhan.
“Bagaimana memastikan risk dan petahuan (compliance) setiap proses bisnis terpenuhi.” Katanya.Cek Berita dan Artikel yang lain di Beritafinansial.com dan Layananberita.com
Â
